Jumat, 17 Januari 2014

LANDASAN HUKUM POSYANDU



Landasan Hukum Posyandu
1. Undang-undang Dasar tahun 1945, pasal 28 H ayat 1 dan UU No 23 Tahun 1992 tentang Kesehatan.
2. Undang-undang Nomor 23 tahun 1992 tentang kesehatan
3. Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah otonom.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
5. Surat Edaran Mendagri Nomor 411.3/1116/SJ tahun 2001 tentang Revitalisasi Posyandu.
6. Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
7. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 1457 tahun 2003 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Kesehatan di Kabupaten/Kota.
8. Undang-undang Nomor 32 tahun 2003 tentang Pemerintah Daerah.
9. Undang-undang Nomor 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Pemerintah Daerah.
10. Peraturan Pemerintah Nomor  8 tahun 2003 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
11. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 128 tahun 2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat.
12. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor 131 tahun 2004 tentang Sistem Kesehatan Nasional.
13. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
14. PP No.7 tahun 2005 tentang RPJMN

SEJARAH LAHIRNYA POSYANDU



Sejarah Lahirnya Posyandu
Untuk mempercepat terwujudnya masyarakat sehat, yang merupakan bagian dari kesejahteraan umum seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945, Departemen Kesehatan pada tahun 1975 menetapkan kebijakan Pembangunan Kesehatan Masyarakat Desa (PKMD). Adapun yang dimaksud dengan PKMD ialah strategi pembangunan kesehatan yang menerapkan prinsip gotong royong dan swadaya masyarakat, dengan tujuan agar masyarakat dapat menolong dirinya sendiri melalui pengenalan dan penyelesaian masalah kesehatan yang dilakukan bersama petugas kesehatan secara lintas program dan lintas sector terkait. Diperkenalkannya PKMD pada tahun 1975 mendahului kesepakatan internasional tentang konsep yang sama, yang dikenal dengan nama Primary Health Care (PHC), seperti yang tercantum dalam Deklarasi Alma Atta pada tahun 1978.
Pada tahap awal, kegiatan PKMD yang pertama kali diperkenalkan di Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, diselenggarakan dalam pelbagai bentuk. Kegiatan PKMD untuk perbaikan gizi, dilaksanakan melalui Karang Balita, sedangkan untuk penanggulangan diare, dilaksanakan melalui Pos Penanggulangan Diare, untuk pengobatan masyarakat di perdesaan melalui Pos Kesehatan, serta untuk imunisasi dan keluarga berencana, melalui Pos Imunisasi dan Pos KB Desa.
Perkembangan berbagai upaya kesehatan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat yang seperti ini, disamping menguntungkan masyarakat, karena memberikan kemudahan bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan, ternyata juga menimbulkan berbagai masalah, antara lain pelayanan kesehatan menjadi terkotak-kotak, menyulitkan koordinasi, serta memerlukan lebih banyak sumber daya.
Untuk mengatasinya, pada tahun 1984 dikeluarkanlah Instruksi Bersama antara Menteri Kesehatan, Kepala BKKBN dan Menteri Dalam Negeri, yang mengintegrasikan berbagai kegiatan yang ada di masyarakat ke dalam satu wadah yang disebut dengan nama Pos Pelayanan Terpadu (POSYANDU). Kegiatan yang dilakukan, diarahkan untuk lebih mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi, yang sesuai dengan konsep GOBI – 3F (Growth Monitoring, Oral Rehydration, Breast Feeding, Imunization, Female Education, Family Planning, dan Food Suplementation), untuk Indonesia diterjemahkan ke dalam 5 kegiatan Posyandu, yaitu KIA, KB, Imunisasi, Gizi dan penanggulangan diare.
Perencanaan Posyandu yang merupakan bentuk baru ini, dilakukan secara missal untuk pertama kali oleh Kepala Negara Republik Indonesia pada tahun 1986 di Yogyakarta, bertepatan dengan peringatan hari Kesehatan nasional. Sejak saat itu Posyandu tumbuh dengan pesat. Pada tahun 1990, terjadi perkembangan yang sangat luar biasa, yakni dengan keluarnya Instruksi Mneteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 9 Tahun 1990 tentang Peningkatan Pembinaan Mutu Posyandu. Melalui instruksi ini, seluruh kepala daerah ditugaskan untuk meningkatkan pengelolaan mutu Posyandu. Pengelolaan Posyandu dilakukan oleh satu Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) Posyandu yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dengan Pemerintah Daerah (Pemda).

MAKAN SEHAT PADA ANAK



9 Langkah Mudah Menanamkan Kebiasaan Makan Sehat pada Anak


1. Buat Waktu Makan Lebih Menyenangkan
Buat waktu makan menjadi lebih menyenangkan dengan melibatkan seluruh keluarga, setidaknya satu kali dalam sehari. Dorong anak Anda untuk makan secara perlahan, karena perlu waktu 20 menit bagi otak untuk menyadari bahwa perut sudah penuh. Selain itu, rasa dari makanan yang dinikmati akan lebih terasa bila dimakan perlahan-lahan. Jangan makan terburu-buru di depan anak Anda, duduklah dan sisihkan beberapa menit untuk makan dan anak Anda akan meniru Anda.

2. Hindari Makan Berlebihan
Anak-anak dalam masa pertumbuhan memang memerlukan gizi lengkap dan nutrisi tinggi. Tapi bukan berarti si kecil boleh makan apapun sebanyak yang dia mau. Jangan biarkan anak Anda makan berlebihan karena bisa menyebabkan obesitas atau diabetes di kemudian hari. Beri anak makanan ringan tiap 2-3 jam untuk mencegahnya makan porsi berlebihan saat jam makan utama. Camilan yang dikonsumsi harus tetap sehat, seperti kacang-kacangan dan biji-bijian, buah-buahan segar atau biskuit gandum. Akan menjadi strategi yang baik apabila Anda melibatkan anak dalam berbelanja, sehingga mereka dapat memilih makanan ringan yang menarik bagi mereka. Hal ini juga merupakan waktu yang tepat bagi Anda untuk mengajari mereka untuk membaca label dan memilih makanan yang sehat.

3. Perlakukan Anak dengan Baik
Jangan hancurkan kesenangan masa kanak-kanak mereka, perlakukan mereka sehingga bisa merasakan bagian terbaik menjadi seorang anak. Kita memang perlu menanamkan kebiasaan makan yang sehat dan baik pada anak-anak, tetapi sesekali memperlakukan anak dengan memberikan mereka permen dan makanan manis lainnya tidak akan merugikan mereka selama itu tidak sering dilakukan.

4. Jangan Paksa Anak
Anda sebaiknya tidak memaksa atau mendorong anak Anda untuk makan banyak ketika ia sesekali memutuskan untuk makan lebih sedikit. Tentu saja, makan dengan takaran yang lebih sedikit akan mengurangi nutrisi/vitamin penting yang dibutuhkan oleh tubuh. Tetapi dengan dukungan dan didikan Anda, anak dapat memutuskan kapan dan berapa banyak ia harus makan. Sertakan berbagai macam sayuran dalam berbagai warna, buah-buahan, susu, sereal dan kacang-kacangan, sehingga anak Anda tidak akan pernah merasa kekurangan. Kebiasan makan yang tidak berlebihan ini akan terus berlanjut bahkan hingga mereka dewasa.

5. Jauhkan Anak dari Pengaruh Media
Kita bisa melihat bahwa sekarang anak-anak dapat dengan mudah dipengaruhi oleh media, ada beberapa iklan yang dapat mempengaruhi pilihan anak-anak. Sebaiknya, cobalah memberikan alasan kepada anak dan bantu mereka dalam memilih produk yang sehat. Penalaran yang logis akan membantu anak Anda dalam membuat pilihan untuk memakan makanan yang sehat.

6. Say No To Junk Food
Dengan banyaknya produk-produk camilan dan bahan olahan sekarang ini, membuat anak cenderung mengonsumsi makanan cepat saji seperti nugget, sosis, keripik, fried chicken, dan sebagainya. Sistem pencernaan akan merasa kesulitan untuk memproses makanan dalam jumlah besar sehingga dapat menyebabkan kenaikan berat badan. Sebaiknya jangan terlalu sering mengajak anak ke restoran cepat saji atau ke bagian makanan beku saat ke supermarket. Ada baiknya membiasakan anak untuk ikut Anda berbelanja di pasar tradisional atau toko buah.

7. Resep Baru
Variasi adalah bumbu dalam kehidupan. Mencoba resep baru dan libatkan anak Anda dalam proses memasak. Ini juga merupakan salah satu jalan terbaik untuk mengedukasi mereka tentang berbagai macam nutrisi makanan.

8. Aktivitas Fisik
Libatkan anak Anda dengan beberapa aktivitas yang melibatkan fisik setidaknya satu jam dalam sehari. Ajak mereka ke taman, jogging, main bola atau kegiatan out door lainnya. Anda juga bisa memasukkan mereka ke kelas dansa ataupun kelas olahraga yang mereka sukai, seperti sepakbola atau balet. Hal ini nantinya bisa membantu mereka dalam menghilangkan stres dan mereka akan memiliki kesehatan yang prima.

9. Jangan Memanjakan Anak
Jangan terlalu memanjakan anak Anda dalam mengonsumsi makanan. Anda dapat memberikan mereka keleluasaan dalam mengonsumsi makanan selama sehari dalam seminggu. Hal ini dapat memastikan mereka untuk mengembangkan hubungan yang sehat dan menyenangkan dengan makanan, mereka pun akan lebih menghargai makanan.

KESEHATAN

MATERI
Posyandu
a. Definisi Posyandu
Posyandu adalah suatu forum komunikasi, alih teknologi dan pelayanan kesehatan masyarakat yang mempunyai nilai strategis untuk pengembangan sumber daya manusia sejak dini. Posyandu juga merupakan tempat kegiatan terpadu antara program keluarga berencana dengan kesehatan di tingkat desa. Selain itu dapat pula diartikan bahwa Posyandu merupakan pusat kegiatan masyarakat dalam upaya pelayanan kesehatan dan keluarga berencana.7,8

b. Prinsip Dasar Posyandu
Adapun beberapa prinsip dasar Posyandu adalah: 8
1. Pos pelayanan terpadu merupakan usaha masyarakat dimana terdapat perpaduan pelayanan antara pelayanan profesional dan non profesional (oleh masyarakat)
2. Adanya kerja sama lintas program yang baik (kesehatan ibu dan anak (KIA), Keluarga Berencana (KB), gizi, imunisasi, penanggulangan diare) maupun lintas sektoral.
3. Kelembagaan masyarakat .
4. Mempunyai sasaran pendudukan yang sama.

c. Dasar Pelaksanaan Posyandu 2
Surat Keputusan Bersama: Mendagri/Menkes/BKKBN. Masing-masing No.23 tahun 1985. 21/Men.Kes/Inst.B./IV 1985, 1I2/HK-011/ A/1985 tentang penyelenggaraan Posyandu yaitu :
1. Meningkatkan kerja sama lintas sektoral untuk menyelenggarakan Posyandu dalam lingkup Lembaga Kesehatan Masyarakat Desa (LKMD) dan Pemberdayaan dan Kesehatan Keluarga (PKK).
2. Mengembangkan peran serta masyarakat dalarn meningkatkan fungsi Posyandu serta meningkatkan peran serta masyarakat dalam program – program pembangunan masyarakat desa
3. Meningkatkan fungsi dan peranan LKMD, PKK dan mengutamakan peranan kader pembangunan.
4. Melaksanakan pembentukan Posyandu di wilayah atau di daerah masing-masing dari melaksanakan pelayanan paripurna sesuai petunjuk Departemen Kesehatan (Depkes) dan Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional (BKKBN).
5. Undang-undang no. 23 tahun 1992 pasal 66, dana sehat sebagai cara penyelenggaraan dan pengelolaan pemeliharaan kesehatan secara paripurna.

d. Tujuan Penyelenggaraan Posyandu
Penyelenggaraan Posyandu mempunyai beberapa tujuan, antara lain:7
1. Mempercepet penurunan angka kematian ibu dan anak.
2. Meningkatkan angka pelayanan kesehatan ibu.
3. Mempercepat penerimaan norma keluarga kecil bahagia sejahtera.
4. Meningkatkan kemapuan masyarakat untuk mengembangkan kegiatan masyarakat dalam usaha peningkatan kemampuan hidup sehat.
5. Peningkatan dan pemerataan pelayanaan kesehatan kepada masyarakat dalam usaha meningkatkan cakupan pelayanan kesehatan kepada penduduk berdasarkan letak geografi.
6. Meningkatkan dan pembinaan peran serta masyarakat dalam rangka alih teknologi dan swakelolausaha kesehatan masyarakat.

e. Sasaran Pelayanan Posyandu
Yang menjadi sasaran pelayanan kesehatan di Posyandu adalah :7
1. Bayi yang kurang dari 1 tahun.
2. Anak usia 1 sampai 5 tahun atau bawah lima tahun (Balita).
3. Ibu hamil, ibu menyusui, dan ibu nifas.
4. Wanita usia subur.
f. Kegiatan Posyandu
Beberapa kegiatan di Posyandu diantaranya terdiri dari lima kegiatan Posyandu (Panca Krida Posyandu), antara lain: 8
1. Kesehatan Ibu dan anak
2. Keluarga berencana
3. Imunisasi
4. Peningkatan gizi
5. Penanggulangan diare


Lima kegiatan Posyandu selanjutnya dikembangkan menjadi tujuh kegiatan (Sapta krida Posyandu), yaitu:
1. Kesehatan Ibu dan anak
2. Keluarga berencana
3. Imunisasi
4. Peningkatan gizi
5. Penanggulangan diare
6. Sanitasi dasar
7. Penyediaan obat esensial

g. Pelayanan Kesehatan Yang dijalankan Posyandu
1. Pemeliharaan kesehatan bayi dan balita8
• Penimbangan bulanan
• Pemberian tambahan makanan bagi bayi yang berat badannya kurang
• Imunisasi bayi 3-14 bulan
• Pemberian oralit untuk mengurangi diare
• Pengobatan penyakit sebagai pertolongan pertama
2. Pemeliharaan kesehatan ibu hamil, ibu menyusui, dan pasangan usia subur8
• Pemeliharaan kesehatan umum
• Pemeriksaan kehamilan dan nifas
• Pelayanan peningkatan gizi melalui pemberian vitamin dan pil penambah darah
• Imunisasi TT untuk ibu hamil
• Penyuluhan kesehatan dan KB
• Pemberian alat kontrasepsi KB
• Pemberian oralit pada ibu yang terkena diare
• Pengobatan penyakit sebagai pertolongan pertama
• Pertolongan pertama pada kecelakaan
h. Sistem Lima Meja Posyandu
Pelayanan masyarakat dilakukan dengan system 5 meja yaitu :2
Meja I :
a. Pendaftaran
b. Pencatatan bayi, balita, ibu hamil, ibu menyusui dan pasangan usia subur.
Meja II : Penimbangan bayi, balita dan ibu hamil
Meja III : Pengisian Kartu Menuju Sehat (KMS)
Meja IV :
a. Diketahui berat badan anak naik atau tidak, ibu hamil dengan risiko tinggi dan faktor risiko tinggi, Pasangan Usia Subur (PUS) yang belum mengikuti KB
b. Penyuluhan kesehatan
c. Pelayanan pemberian makanan tambahan, oralit, vitamin A, tablet besi, pil ulangan dan kondom
Meja V :
a. Pemberian imunisasi
b. Pemeriksaan kehamilan
c. Pemeriksaan kesehatan dan pengobatan
d. Pelayanan kontrasepsi Intra Uterine Device (IUD) dan suntikan